Ketua LAMA dan Ketua ALARM Resmi Laporkan Oknum DPRD Paluta ke Kejati Sumut, Desak Operasi Terpadu Libatkan Pidsus dan BAIS TNI


 Medan,-

Ketua Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) Arsad Halomoan Siregar dan Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Panyahatan Ritonga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial “R” ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan perusakan kawasan hutan negara dan pembalakan liar yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. (19/1)


Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara masif di Desa Sitabola, Kecamatan Halongonan, yang diduga berada dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan penebangan kayu dan perataan lahan dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat.


“Alat berat beroperasi bebas, kayu hutan ditebang, dan lahan diratakan. Ini bukan kegiatan kecil, ini kejahatan terstruktur,” ujar seorang warga Desa Sitabola yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Diduga Libatkan Pejabat Publik

Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD memperparah situasi, karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, bukan diduga memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan ekonomi pribadi.


Berpotensi Melanggar Sejumlah Undang-Undang Berat

Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

-UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

-UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 55 KUHP (turut serta dan membantu)

-UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pelanggaran RTRW


Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan dan aliran keuntungan, perkara ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pidsus Kejaksaan.


Desakan Operasi Terpadu Nasional

Ketua ALARM dan Ketua LAMA mendesak agar penanganan kasus ini tidak bersifat biasa, melainkan dilakukan melalui operasi terpadu lintas lembaga, dengan melibatkan:

-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus)

-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

-Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)

-BAIS TNI, untuk pendalaman intelijen strategis, pemetaan aktor, serta dugaan jaringan dan kepentingan di balik perusakan kawasan hutan.


“Kasus ini diduga melibatkan kekuatan modal dan pengaruh politik. Karena itu, dibutuhkan pendalaman intelijen negara agar penegakan hukum tidak berhenti di level operator lapangan,” tegas Panyahatan Ritonga.


Tuntutan Masyarakat Desa Sitabola Masyarakat secara tegas menuntut:

-Penghentian seluruh aktivitas alat berat

-Penyitaan alat berat dan hasil pembalakan

-Penetapan status hukum kawasan

-Pengusutan kepemilikan dan perizinan lahan

-Penindakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik


“Jika hukum tidak berani menyentuh oknum DPRD, maka negara kalah oleh kekuasaan,” ujar warga lainnya.


Ujian Integritas Negara

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dan wibawa negara dalam menjaga hutan sebagai aset publik. Pembiaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan oleh pejabat akan menjadi preseden buruk dan mempercepat kerusakan ekologis.


Hingga rilis ini diterbitkan, pihak terlapor maupun DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.


Hutan bukan milik elite. Hukum harus ditegakkan, atau keadilan akan mati bersama hutan yang digunduli. (tim)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama